Senin 24 Feb 2020 22:10 WIB

KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Segera Dilantik Presiden

KPU berharap Presiden Jokowi segera melantik pengganti Wahyu Setiawan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu undangan pelantikan komisioner pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, pihaknya telah dua kali bersurat ke presiden agar segera melantik anggota KPU yang sudah disepakati Komisi II DPR RI.

"Kami sudah menyurati (presiden) dua kali. Surat pertama, surat kedua, sudah kami sampaikan untuk dilakukan pergantian antar waktu terhadap anggota KPU RI, supaya kami bisa komplit bertujuh. Kami tunggu (undangan) dari presiden," ujar Evi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Baca Juga

Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI, pengganti Wahyu Setiawan. Menurut Evi, sesuai perundang-undangan anggota KPU berjumlah tujuh orang, di sisi lain komposisi anggota yang lengkap agar kinerja optimal menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kabar terakhir proses penggantian Wahyu berada di tangan pimpinan DPR. DPR belum menyerahkan surat penggantian mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Istana. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan DPR harus menggelar paripurna terlebih dahulu sebelum mengirim ke Istana.

"Harus diparipurnakan dulu," kata Indra kepada Republika.co.id, Kamis (13/2).

Indra menjelaskan paripurna akan digelar setelah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi menggelar rapat badan musyawarah (bamus). DPR akan segera mengirimkan surat pengganti Wahyu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Prinsipnya segera,  ini sudah dilaporkan ke pimpinan DPR," ujarnya.

Diketahui Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu setelah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. Raka Sandi merupakan kandidat yang berada di urutan ke delapan saat pemilihan anggota KPU pada April 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement