Rabu 12 Feb 2020 19:12 WIB

Advokat PDIP Akui Dititipi Rp 400 Juta dari Staf Hasto

Donny menyebut uang titipan itu berasal dari Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kanan) bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) berbincang saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kanan) bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) berbincang saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah membantah pernah melakukan komunikasi dengan caleg PDIP yang hingga kini masih buron, Harun Masiku terkait permintaan kekurangan uang. Pernyataan itu disampaikan Donny usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/2).

"Saya tidak pernah komunikasi dengan pak Harun itu masalahnya. Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum," terangnya

Baca Juga

Namun, ia tak memungkiri pernah mendapatkan titipan Rp 400 juta dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang berasal dari Harun Masiku. Uang tersebut merupakan titipan untuk Saeful yang juga merupakan politikus PDIP dan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," terangnya.

"Jadi begini intinya, pernah mas Kusnadi nitip uang untuk pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk pak Saeful itu dari pak Harun," katanya menegasknya kemabli.

Saat ditanyakan apakah ada uang yang berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam titipan tersebut, Donny langsung membantahnya."Oh saya tidak ada, tidak mungkin lah Sekjen digempol-gempol bawa uang kan?," ucapnya.

Terkait hubungannya dengan Wahyu Setiawan, Donny mengaku tak kenal. Namun, ia tak memungkiri pernah melakukan komunikasi dengan Donny.

"Kalau pak Wahyu saya tidak tahu, kalau saya sendiri sebatas komunikasi saya sebagai kuasa hukum DPP partai saja. Lebih banyak kepada tugas saya sebagai advokat saja," kata Donny

Diketahui, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan. Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Desakan penetapan tersangka untuk Donny pun dilakukan  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendesak agar KPK menetapkan Donny dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement