Senin 24 Feb 2020 21:30 WIB

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Kompol Rosa

Pimpinan KPK telah memberikan surat jawaban terhadap keberatan Kompol Rosa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan pimpinan KPK telah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti. Ali mengatakan, seharusnya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan ke Polri selaku institusi asalnya.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Seperti diketahui, Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan terkait status kepegawaiannya yang tidak jelas kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Diketahui, status kepegawaian Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI itu sampai kini masih belum jelas sejak lembaga antirasuah mengembalikannya ke Polri dan pihak Polri membatalkan penarikan terhadap  dirinya.

Ali melanjutkan, pimpikan KPK telah membalas surat keberataan Kompol Rosa pada Kamis (20/2) lalu.  Menurut Ali, pada prinsipnya surat balasan pimpinan berisi bahwa keberatan dari Kompol Rosa tidak dapat diterima.

Ia mengatakan, seharusnya Kompol Rosa mengirimkan surat keberataan kepada Mabes Polri selaku instutusi asal. Karena di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan. "Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," jelas Ali.

Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke Polri, KPK menyatakan siap menghadapinya. "Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.

KPK, tambah Ali,  tetap menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK. "Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya yang dilakukan Mas Rosa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan gitu, ya," kata Ali.

"Adminitrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," ucapnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement