Senin 24 Feb 2020 18:12 WIB

Kementerian ATR Dukung Kolaborasi Penataan Ruang dengan KPK

Kolaborasi sangat bermanfaat terhadap kelancaran proses penindakan pelanggar.

Kementerian ATR dukung kolaborasi penataan ruang dengan KPK. Foto Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, (ilustrasi).
Foto: Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR dukung kolaborasi penataan ruang dengan KPK. Foto Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) mendukung penuh kolaborasi dengan KPK dan 13 kementerian lembaga terhadap peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald, berharap melalui kolaborasi ini akan menjadi semangat baru bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang dalam menghadapi tantangan ke depan terkait penanganan pelanggaran hukum bidang penataan ruang.

Baca Juga

"Selama ini PPNS penataan ruang dalam menjalankan fungsinya terkait penertiban pemanfaatan ruang masih menemui banyak kendala," kata Andi melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/2).

Andi menjelaskan banyaknya kendala dipengaruhi oleh banyak faktor dari mulai perencanaan, di mana ditemui penyusunan rencana tata ruang yang tidak disertai dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang valid.

Kemudian, kendala mengenai mutasi PPNS penataan ruang serta mengenai overlapping kewenangan di daerah, di mana ada ketidakjelasan masing-masing pihak dalam hal penataan ruang khususnya terkait penertiban.

Hal lain yang Andi Renald sampaikan dalam menangani kendala tersebut beberapa upaya telah dilaksanakan, misalnya terkait peningkatan kapasitas PPNS penataan ruang yang dilakukan melalui pelatihan. "Maka dari itu, terkait kendala-kendala tersebut saya harap dengan kolaborasi akan menjadi salah satu solusi dan semangat baru bagi PPNS penataan ruang dalam menjalankan perannya," kata dia.

PPNS Penataan Ruang Gunung Haryadi menambahkan kolaborasi ini akan sangat bermanfaat terhadap kelancaran proses penindakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang. "Karena untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar pemanfaatan ruang, dibutuhkan hasil kajian terkait dampak terhadap SDA. Contohnya, pelanggaran pengalihfungsian hutan yang menjadi area pertambangan," kata Gunung.

Dengan adanya kajian dampak negatif lingkungan terhadap perubahan habitat hutan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar akan lebih jelas karena unsur dampak dapat dibuktikan.

Terdapat beberapa komitmen yang disepakati oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya adalah kerja sama pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, operasi bersama dalam penanganan kasus dan sharing knowledge/experience antar-PPNS/Penegak Hukum.

Sementara itu, KPK sebagai supervisor, berperan untuk melaksanakan diklat untuk peningkatan kapasitas PPNS/Penegak Hukum dan bersama PPNS kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan penegakan hukum.

Komitmen ini telah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN, di antaranya pada penanganan kasus reklamasi di Pesawaran, Lampung, yang merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement