Senin 24 Feb 2020 14:52 WIB

Larangan ODOL Masih Berlaku di Penyeberangan

Larangan ODOL dimundurkan hingga 1 Januari 2023 kecuali di penyeberangan.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat pemberlakuan larangan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) mundur hingga 1 Januari 2023. Meski begitu, pemberlakuan larangan ini tetap berlaku di penyeberangan.

“Itu (penyeberangan) dikecualikan, tetap tidak boleh. Jadi yang diberikan toleransi yang belum memberikan suatu aturan-aturan,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers Rakor dan Sinkronisasi ODOL di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Jakarta, Senin (24/2).

Per 1 Mei 2020 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan, karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi.

Ia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.

Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal. Pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak mengikuti regulasi yang ada.

Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan bahwa ODOL membahayakan keselamatan.

“ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan,” katanya.

Di sisi lain Capt. Solikin dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan saat ini masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk.

“Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten,” katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement