Senin 24 Feb 2020 13:39 WIB

Larangan Kendaraan Kelebihan Muatan Mundur ke 2023

Pemberlakuan larangan ODOL awalnya ditetapkan dimulai tahun 2021.

 Anggota Satlantas Polres Semarang menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas Semarang-Ungaran, saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Foto: Bowo Pribadi.
Anggota Satlantas Polres Semarang menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas Semarang-Ungaran, saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyepakati pemberlakuan larangan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (overdimension and overloading/ODOL) mundur hingga 1 Januari 2023. Awalnya kebijakan ini ditetapkan mulai 2021.

“Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers tentang Rakor dan Sinkronisasi ODOL di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Jakarta, Senin (24/2).

Ia menjelaskan alasannya adalah karena perekonomian global yang tengah diterpa virus corona dan bayang-bayang resesi. “Kita tahu kita sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya corona dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita memang punya keinginan, kesepakatan bahwa harus ditegakkannya kesepakatan penggunaan dari ODOL,” katanya.

Menhub mengatakan keputusan merupakan hasil dari diskusi seluruh pihak, baik asosiasi maupun kepolisian. “Hasil kami diskusi, para asosiasi semua kami libatkan, dari asosiasi yang berpangkal dari industri, asosiasi Kadin, yang mewakili juga kawasan industri, Organda dan juga Gaikindo kita ajak bicara semuanya,” katanya.

Budi mengatakan untuk saat ini yang berlaku pelarangan ODOL adalah untuk semua jenis barang yang melintasi Jalan Tol Priok hingga Bandung karena 60 persen logistik berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jadi Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung mulai tidak berlaku untuk ODOL tak boleh beroperasi di situ mulai sekarang. Sekarang ditetapkan kapan besok atau lusa atau seminggu lagi itu teknis,” katanya.

Ia juga akan lebih mengawasi untuk uji KIR angkutan barang serta mulai memikirkan alternatif pengangkutan, mulai dari kapal roro hingga kereta api.

“Semoga yang kita lakukan ini menjadi jalan tengah, memberikan suatu kepastian bagi industri, tetapi juga memberikan kepastian bagi Organda, Gaikindo dan pelaku pelaku usaha transportasi,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan ODOL tersebut mulai 1 Januari 2023. “Mulai 1 Januari 2023 itu sudah on (berlaku),” katanya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seluruh asosiasi sudah setuju dengan adanya keputusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement