Jumat 21 Feb 2020 16:37 WIB

Soal Keberatan Kompol Rosa, Polri: Sudahlah Biarkan Saja

Status pegawai Kompol Rosa kini tak jelas baik di KPK ataupun di Mabes Polri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri menegaskan sudah memberikan surat pembatalan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri. Sehingga, saat ini pihaknya tidak mau tahu nasib dan status Kompol Rosa seperti apa.

"Kompol Rosa keberatan ya silakan saja. Kami kan sudah membatalkan. Sudahlah, biarkan saja. Nanti aja ya tunggu informasi selanjutnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Baca Juga

Kompol Rosa adalah salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan ketika proses operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8-9 Januari 2020. Kemudian pada 12 Januari 2020, KPK meneria surat dari Mabes Polri yang ditandatangani asistem SDM berisi penarikan penugasan dua penyidik, Kompol Indra dan Kompol Rosa Purbo.

Kemudian pada 15 Januari 2020, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui sekretaris jenderal, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi lainnya. Namun dalam perjalanannya,  terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Surat itu berisi pembatalan penarikan dua penyidk itu.

Status Kompol Rosa kini menjadi tidak jelas setelah dipecat KPK, tapi tidak diterima oleh institusi asalnya, Polri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2), mengatakan surat keberatan dari Kompol Rosa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri dan dalam proses telaah dan pembahasan. Telaah melibatkan tim SDM dan Biro Hukum.

"Info terakhir sudah dalam proses telaah dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, birkum (biro hukum), dan SDM," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat keberatan tersebut pada Jumat (14/2). Ali menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut seusai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement