Jumat 21 Feb 2020 06:10 WIB

Menkumham Masih Kaji Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS

Untuk gugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS cukup melalui keputusan menteri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pihaknya masih mengkaji pencabutan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas di Timur Tengah.
Foto: Republika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pihaknya masih mengkaji pencabutan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas di Timur Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pihaknya masih mengkaji pencabutan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas di Timur Tengah. Untuk menggugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu cukup melalui keputusan menteri. 

"(Cukup Keputusan Menteri Kumham) Iya. Belum, belum masih dikaji kan masih terus dikaji data-data dulu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/2).

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BNPT terkait masalah ini. "Ya kita kaji dulu. Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," tambah dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemerintah masih menyusun payung hukum terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS di Timur Tengah. Payung hukum tersebut dapat berupa keputusan presiden maupun keputusan menteri.

Ia menjelaskan, Keppres nantinya akan mengatur status kewarganegaraan atas permohonan orang itu sendiri atau naturalisasi. Sedangkan, Kepmen akan digunakan untuk mencabut status kewarganegaraan.

"(Keppres) Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Mahfud mengatakan, proses pencabutan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas di Timur Tengah itu nantinya cukup melalui Keputusan Menteri dan tanpa melalui proses pengadilan.

"Lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres. Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum itu bukan pengadilan aja," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement