Kamis 20 Feb 2020 19:00 WIB

KPK Klaim Sudah Terbitkan 50 Sprindap

Hampir setiap hari ada surat perintah penyadapan (sprindap) yang ditandatangani

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Alexander Marwata
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku KPK jilid V telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap). 

"Sudah ada kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih dari 50. Hampir setiap hari saya tanda tangan Sprindap," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Alex menegaskan, KPK terus bekerja memberantas korupsi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) pun tidak menghambat kerja Lembaga Antikorupsi. "Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan (Dewas)," tegas Alex.

Diketahui, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar sering mendapatkan kritikan lantaran minim prestasi. Bahkan, dalam dua bulan masa kerjanya, baru dua kali operasi tangkap tangan.

Namun, tamgkap tangan tersebut merupakan warisan penyelidikan KPK era Agus Rahardjo cs. Dua tangkap tangan selama era firli yakni tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pihak lain pada Selasa (7/1). Sementara tangkap tangan kedua yakni pada Rabu (8/1) yang menangmap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.

Memang, lembaga antirasuah juga menetapkan  tersangka atau surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK Jilid V terkait dugaan korupsi di Bengkalis dan Sumatera Utara. Namun, penyidikan kedua perkara tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menduga atau bahkan memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh KPK pada 2020 tidak sebanyak yang dilakukan pada periode sebelum RUU KPK itu muncul.

"Karena bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit dan kontribusi penetapan tersangka atau penyidikan yang dilakukan KPK pada 2019 itu adalah kontribusi sebelum RUU KPK dan kontribusi pimpinan sebelumnya. Jadi pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," kata Wana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement