Rabu 19 Feb 2020 12:36 WIB

Mahfud MD: Penindakan Hukum tak Boleh Dipengaruhi Politik

Bertemu Jokowi, Mahfud MD dorong penanganan hukum dilakukan secara transparan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2). Kepada Presiden, Mahfud pun mengusulkan agar penindakan hukum tak dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

"Menyampaikan beberapa usul misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. O orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Baca Juga

Mahfud mendorong agar penanganan hukum dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga menilai kepolisian harus menggunakan pendekatan restorative justice dan tidak terus menurus menggunakan pasal di KUHP dan KUHAP dalam menangani kasus.

Ia mencontohkan, jika terdapat kasus seseorang melakukan pencurian buah semangka, maka tak perlu ditindak dengan menggunakan pasal dari KUHP.

"Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat. Itu antara lain yang dilaporkan. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement