Selasa 18 Feb 2020 22:05 WIB

Ini Alasan Diusulkannya RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga diklaim tidak bertujuan mengintervensi kehidupan rumah tangga.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Dr. Netty Prasetiyani pengusul adanya RUU Ketahanan Keluarga.
Foto: dok. Istimewa
Dr. Netty Prasetiyani pengusul adanya RUU Ketahanan Keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rancangan undang-undang kembali menimbulkan perdebatan di masyarakat, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu pengusulnya, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menjelaskan alasan diusulkannya RUU tersebut.

Pertama, ia menyadari bahwa keluarga merupakan batu bara dalam gerbong peradaban Indonesia. Jadi ia ingin keluarga-keluarga di Indonesia masuk dalam kategori ideal.

Baca Juga

"Maka negara harus memberikan akses agar keluarga-keluarga ini dalam berbagai stratanya, dalam berbagai matranya, bisa memiliki ketangguhan," ujar Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia pun merujuk data dari BKKBN pada 2015. Sebanyak 51,7 persen kepala keluarga di Indonesia itu lulusan sekolah dasar (SD). Netty merasa heran dengan pola seperti apa keluarga tersebut dibangun, jika kepala keluarga hanya lulusan SD.

"Kita ingin negara memastikan bahwa keluarga manapun dalam situasi apapun bisa survive. Seperti itu, itu filosofinya," ujar Netty.

Dengan begitu, kata Netty, keluarga akan memiliki imunitas dan ketahanan. Sehingga RUU ini diklaimnya tak mengintervensi kehidupan suatu keluarga.

"Bukan (intervensi), justru kita ingin setiap keluarga memiliki imunitas, memiliki ketahanan sesuai dengan situasi keluarganya masing-masing," ujar Netty.

Alasan kedua yakni, agar keluarga Indonesia memiliki nilai-nilai kejujuran dan kemandirian. Dengan begitu, keluarga akan memiliki kesiapan dalam menjlani bahtera kehidupannya.

Diharapkannya, nanti negara melalui pemerintah mampu mendeteksi ada keluarga yang memang harus difasilitasi. Khususnya dalam pengamanan sosialnya.

"Kita ingin keluarga dalam situasi apapun mampu keluar dari krisis dan kemudian itu dilakukan," ujar Netty.

Harapannya, RUU Ketahanan Keluarga akan membangun keluarga yang ideal. Di mana sistem ketahanan keluarga ini ujungnya nanti bermuara pada ketahanan nasional.

"Nilai-nilai radikalisme, nilai-nilai yang membahayakan, itu kan bisa diantisipasi, bisa dicegah mulai dari keluarga. Itu yang kita harapkan," ujar Netty.

Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu yang dipermasalahkan terkait penyimpangan seksual.

Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Adapun Pasal 25 ayat (3) menyebut kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, yakni:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement