Selasa 18 Feb 2020 21:26 WIB

Dewan Pers Ingatkan Pemerintah tak Buat Turunan UU Pers

Kemenkominfo diminta penuhi janji tidak utak-atik UU Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menggelar konferensi pers terkait RUU Omnisbus Law Cilaka yang menyasar dunia pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menggelar konferensi pers terkait RUU Omnisbus Law Cilaka yang menyasar dunia pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk tidak membuat peraturan turunan UU Pers. Dalam draf omnibus law, terdapat usulan revisi agar ada terdapat peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pers.

"Berkaitan munculnya peraturan pemerintah (PP), selama ini sesuai bunyi UU Pers, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya turunan peraturan regulasinya terkait, apalagi PP," kata Agung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2). Ia berharap pemerintah yang terbiasa membuat rancangan turunan UU latah membuat usulan untuk UU Pers, dan tidak sungguh-sungguh membuatnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selalu menyatakan menghormati kebebasan pers dengan tidak membuat peraturan turunan UU Pers pun dimintanya menepati janji itu."Kominfo janjinya tidak akan mengutak-atik UU Pers dengan diterbitkannya PP. Komitmen itu sudah disampaikan berkali-kali," kata Agung.

RUU Cipta Kerja merupakan agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020. Dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah untuk kemudian disetujui menjadi UU.

Presiden Joko Widodo bakal mengesahkan RUU ini menjadi UU Cipta Kerja. Omnibus law ini mengubah bahkan menghapus undang-undang lain dalam jumlah sebanyak 70 undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement