Selasa 18 Feb 2020 13:00 WIB

Politikus PAN: RUU Ciptaker Harus Berpihak ke Semua Pihak

Selain investasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi, nasib pekerja harus diperhatikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi mendorong agar RUU omnibus law Cipta Kerja berpihak kepada pemangku kepentingan dalam ketenagakerjaan, seperti pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Sehingga investasi meningkat, pertumbuhan ekonomi bagus, namun harus tetap memperhatikan nasib pekerja," ujar Intan di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Ia berkeyakinan RUU Cipta Kerja memiliki niat untuk memberikan yang terbaik bagi ketiga pihak itu. Khususnya para kelas pekerja, yang saat ini merasa bahwa hal tersebut merugikan mereka.

"Sikap politik kami sangat jelas, bahwa RUU ini nantinya harus menggambarkan pemihakan kepada nasib rakyat Indonesia, dan ini tidak bisa ditawar," ujar Intan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja yang akan mengatur banyak segi demi penciptaan kesempatan kerja, perlu dilakukan secara hati-hati. Dengan memerhatikan kemungkinan dampak yang muncul di masa depan.

"Kepentingan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja harus diselaraskan, agar hasil yang didapat juga dapat dicapai maksimal," ujar Intan.

Terkait kabar yang menyebut bahwa RUU tersebut menghilangkan pesangon dan durasi kontrak kerja, ia menjelaskan bahwa dari 554 pasal dalam draft RUU tersebut, terdapat 22 pasal yang secara khusus mengatur tentang hubungan pengusaha dan pekerja.

"Dalam Bab IV yang mengatur Ketenagakerjaan ini, juga mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujar Intan.

Adapun soal pesangon diatur dalam Pasal 447, menyebutkan (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

"Bahkan perhitungan uang pesangon dibuat secara rigid berdasarkan masa kerja. Sehingga tidak menghilangkan hak pekerja," ujar Intan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement