Selasa 18 Feb 2020 05:44 WIB

KPK Jelaskan Perkembangan Laporan terhadap Dewi Tanjung

Tetangga Novel melaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung atas dugaan pengaduan palsu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaporan oleh Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan, terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung sudah masuk tahap penyelidikan. Dewi dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengaduan palsu. 

"Kami mendapat informasi Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan oleh Yasri Yudha terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga

Dari surat yang diterima Novel, kata Ali, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan. Ia menegaskan laporan tersebut membuktikan adanya upaya-upaya untuk mendiskreditkan Novel dengan tuduhan merekayasa kejadian-kejadian yang menimpanya.

Padahal diketahui bahwa saat ini Polri sudah menetapkan dua orang tersangka sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap mata Novel. "Ketika sekarang Polri sedang mengusut perkara tersebut, maka bisa dijadikan pelajaran bagi siapa pun yang sering memunculkan isu-isu hoaks dan pelaporan-pelaporan palsu dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum," kata Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan dan mendorong Polri untuk mengusut tuntas laporan oleh tetangga Novel tersebut sampai tuntas . Ia juga menginformasikan bahwa Novel akan diundang pihak Polri untuk menghadiri klarifikasi terkait laporan tersebut pada Rabu (19/2) pukul 14.00 WIB.

"Namun, karena memperhatikan kondisi kesehatan mata Novel, kemungkinan saat ini belum bisa hadir memenuhi undangan tersebut," ucap Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement