Ahad 16 Feb 2020 15:26 WIB

Terkait Penggerebekan PSK, Gerindra Sebut Andre tak Bersalah

Gerindra telah meminta klarifikasi Andre, baik melalui mahkamah partai maupun fraksi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Andre Rosiade
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Andre Rosiade

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Partai Gerindra menyatakan kadernya Andre Rosiade tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran terkait aksi yang bersangkutan dalam penggerebekan pekerja seks komersial di Padang bulan lalu. Sebaliknya, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu dianggap telah melakukan suatu hal yang benar.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya akan mendukung Andre dalam melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan dan kader partai. Mahkamah Partai dan Fraksi Gerindra di DPR pekan lalu memanggil Andre agar memberikan klarifikasi. 

Baca Juga

Setelah memintai keterangan dari Andre, Gerindra berkesimpulan Ketua DPD Gerindra Sumbar tersebut tidak melakukan kesalahan. "Saudara Andre sudah dipanggil fraksi maupun mahkamah partai. Hasilnya saudara Andre dinyatakan tidak melakukan kesalahan maupun pelanggaran," kata Muzani di Padang, Ahad (16/2). 

Andre Rosiade menyita perhatian publik karena turut membongkar kasus prostitusi online di Kota Padang. Peran Andre dalam mengungkap praktik prostitusi online di Padang akhir Januari lalu memicu kontroversi di masyarakat.

photo
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani

Kejadian ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan politikus Partai Gerindra itu bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Polisi melakukan tindakan setelah mendapatkan informasi dari Andre mengenai adanya praktik prostitusi di Kota Padang.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Ahad (26/1) lalu di Hotel Kryriad Bumi Minang, Padang, tepatnya di kamar nomor 606. Di lokasi, polisi mengamankan seorang wanita pekerja seks komersial berinisial NN dan seorang mucikari bernisial AS yang juga berada di hotel tersebut.  

Usai penggerebekan, polisi membawa NN dan AS ke Mapolda Sumbar dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, keduanya dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo 506 KUHP.

Setelah beberapa hari berlalu pascapenggerebekan, di media sosial beredar selembar kertas kwitansi hotel Kyriad Bumi Minang untuk kamar 606 dan 608 pada penggerebekan tersebut atas nama Andre Rosiade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement