Jumat 14 Feb 2020 22:31 WIB

KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

KPK membentuk satuan tugas khusus buru tersangka Harun Masiku.

Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencari tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku. Seperti diketahui, kader PDIP itu telah masik dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah bentuk tim juga satgas khusus, kami sudah keluarkan DPO, Akan tetapi sampaik sekarang kami belum mendapatkan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Alexander pun menegaskan bahwa KPK tidak berhenti untuk mencari Harun meskipun sudah sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (9/1). "Kami tidak bicara 1 bulan lama, 2 bulan lama, tidak karena yang jelas KPK tidak berhenti untuk mencari, ditambah lagi kami sudah minta bantuan Polri untuk bantu cari yang bersangkutan," ungkap Alex.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima sebesar Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1). KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie pada saat itu membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement