Kamis 13 Feb 2020 22:41 WIB

Aset Tersangka Jiwasraya Belum Sentuh Angka Kerugian Negara

Kejakgung terus melacak harta dan aset enam tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aset sitaan dari para tersangka dugaan korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, belum menyentuh angka potensi kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, tim penyitaan aset sampai hari ini, terus melacak harta enam tersangka yang diduga hasil dari dugaan korupsi dan TPPU perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Hari menjelaskan, dari angka potensi kerugian negara dalam penyidikan Jiwasraya, Kejakgung mengacu pada nilai minimal gagal bayar yang disampaikan dalam pendahuluan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaitu, dengan nominal mencapai Rp 13,7 triliun. Hari meyakini, angka kerugian negara, melebih dari jumlah gagal bayar BUMN asuransi tersebut.

Baca Juga

Sementara jumlah aset yang disita dari enam tersangka, kata Hari belum menyentuh angka gagal bayar tersebut. “Tim pelacakan masih mencari-cari lagi hasil yang real (nyata) dari kejahatan korupsi (dan TPPU) para tersangka,” ujar Hari saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Kamis (13/2).

Jika hasil pelacakan aset selama penyidikan tak juga menyentuh angka minimal potensi kerugian negara, Kejakgung akan menebalkan ganti kerugian dalam rencana penuntutan para tersangka. “Atau, dari harta para tersangka yang nantinya diharapkan untuk mengganti kerugian negara,” sambung Hari.

Saat ini, Kejakgung menetapkan sementara enam tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Tiga tersangka, dari kalangan pebisnis, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dari kalangan mantan petinggi Jiwasraya. Yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Dari enam tersangka tersebut, tim pelacakan aset sudah melakukan banyak penyitaan. Seperti tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka Heru yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim), dan rumah tinggal mewah di Pendok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) milik Syahmirwan.

Paling banyak aset yang disita, milik tersangka Benny Tjokro. Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah, pernah menyampaikan dari penguasaan Benny Tjokro, disita sebanyak 93 unit apartemen di Tower South Hills, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejakgung juga masih melakukan blokir, sebagai langkah awal penyitaan terhadap 156 bidang tanah milik Benny Tjokro di Lebak, dan Tengerang, Banten. Serta blokir terhadap lima titik lokasi tanah dan dua kompleks perumahan Forrest Hill City seluas 60 hektare, dan Millenium City, selusa 20 hektare, serta bidang tanah 10 hektare untuk komplek perumahan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Selain memblokir aset tak bergerak milik para tersangka, tim penyidik juga melakukan blokir terhadap 36 rekening para tersangka di 11 bank terpisah. Serta, penyitaan terhadap delapan kendaraan mewah, serta satu motor besar milik enam tersangka.

Kejakgung juga turut menyita sejumlah surat berharga, dan perhiasan, serta paket arloji mewah dari beberapa tersangka. Dari seluruh aset dan barang sitaan tersebut, nantinya akan Kejakgung jadikan barang bukti dari hasil dugaan korupsi dan TPPU.

Kapuspenkum Hari melanjutkan, Kejakgung, pun sudah mulai mendata aset-aset tersebut, untuk diajukan ke beberapa tim appraisal sebagai penaksir. Menurut dia, salah satunya, Kejakgung meminta PT Pegadaian untuk menjadi badan penaksir beberapa aset sitaan.

“PT Pegadaian sudah memberikan beberapa perkiraan harga. Tetapi, belum konfirmasi, berapa jumlah totalnya. Mudah-mudahan besok atau akhir pekan ini, sudah dapat disampaikan,” terang Hari menambahkan.

Adapun terkait penyitaan PT GBU, milik Heru, Dirdik Febri pernah mengungkapkan, rencana Kejakgung untuk meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola tambang batubara milik tersangka Heru tersebut. Akan tetapi, kata dia, rencana tersebut masih membutuhkan keputusan pengadilan untuk menetapkan aset-aset tersebut, sebagai rampasan negara dari hasil dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement