Kamis 13 Feb 2020 19:32 WIB

Aturan Ini akan Dorong Peran Aktif Produsen Kurangi Sampah

Aturan ini untuk menguatkan upaya membangun ekosistem pengolahan sampah.

[Ilustrasi] Pekerja membawa sampah menggunakan gerobak melintasi plastik yang menutup tumpukan sampah.
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
[Ilustrasi] Pekerja membawa sampah menggunakan gerobak melintasi plastik yang menutup tumpukan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong peran aktif produsen dalam upaya mengurangi sampah. Upaya itu di antaranya melalui Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

"Ini adalah instrumen untuk mendorong tumbuhnya dengan baik circular economy," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam Acara Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah di KLHK, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga

Ia berharap peraturan baru tersebut dapat menguatkan upaya membangun ekosistem pengolahan sampah, terutama dari hulu, yaitu produsen. Melalui peraturan itu, KLHK mengharapkan peran aktif produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan, sehingga target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun dapat tercapai.

Upaya pengurangan sampah yang dapat dilakukan oleh produsen bisa bermacam-macam bentuk, misalnya dengan take back atau penarikan ulang. Melalui penarikan kembali sampah dari produk yang mereka hasilkan, bahan baku untuk industri daur ulang juga dapat meningkat.

"Seperti misalnya produsen air minum dalam kemasan dan sebagainya, mereka punya tanggung jawab dan peran untuk melakukan take back. Dan itu bisa bekerja sama dengan banyak pihak," katanya.

Dengan upaya penarikan kembali tersebut, target pengurangan sampah sebanyak 30 persen dalam 10 tahun diharapkan dapat tercapai melalui peran aktif produsen. Sementara itu, dalam upaya mengurangi sampah, Novrizal juga menekankan perlunya memberikan insentif fiskal kepada industri daur ulang.

"Ini enggak mudah. Tapi proses diskusinya sudah jalan," katanya.

Insentif fiskal tersebut, katanya, perlu diberikan kepada mereka yang memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya. "Baik itu industri kertas, industri plastik, industri logam, industri karet, industri tekstil dan lain-lain," ujarnya.

Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak lagi pelaku untuk membangun industri daur ulang. Lebih jauh lagi, pemberian itu juga diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan sampah di Indonesia dan melengkapi ekosistem pengolahan sampah sehingga menjadi semakin kondusif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement