REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Dessy Suciati Saputri
Rencana Pemprov DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang sedang direvitalisasi memunculkan polemik baru terkait rekomendasi penggunaan situs cagar budaya Monas untuk ajang balap mobil. Pemprov DKI Jakarta dituding memanipulasi rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua TACB DKI Jakarta Prof. Mundardjito mengaku tidak dilibatkan dalam terbitnya surat rekomendasi penggunaan Monas untuk balapan Formula E. Bahkan, kata dia, anggota TACB tidak diajak bicara soal penggunaan kawasan cagar budaya Monas sebagai arena balap Formula E oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Kita tidak diberitahu juga jadi diam saja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito, Kamis (13/2).
Bahkan, kata Mundardjito, sejak awal polemik Formula E, tidak pernah ada komunikasi antara TACB dan Pemprov DKI Jakarta. Terutama, soal pendapat dan saran penggunaan kawasan cagar budaya Monas.
Terkait pengakuan Mundardhito, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembohongan publik terkait penyelenggaran Formula E di kawasan Monas. Menurut Prasetyo, Anies telah melakukan manipulasi terkait rekomendasi dari TACB.
"Tapi kami sebagai ketua dewan dari fraksi kami melihat ada manipulasi lagi bahwa seakan-akan kepala cagar budaya pak Mundardjito ini mengiyakan. Padahal ini belum ada konfirmasinya antara gubernur dengan dia," jelas Prasetyo di gedung Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (13/2).
Prasetyo pun mengaku kecewa dengan sikap Anies yang dinilainya justru melakukan pembohongan publik soal rekomendasi dari tim ahli untuk menyelenggarakan Formula E ini.
"Apakah dia sudah mendapatkan izin atau belum. Tapi kalau semua main tabrak-tabrak saja ya negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik itu saja," tambah dia.
Karena itu, Prasetyo pada Kamis (13/2) menemui Sekretaris Menteri Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama untuk mengkonfirmasi masalah ini. Ia menjelaskan, dalam surat Gubernur DKI Jakarta yang diserahkan kepada Mensesneg terkait izin penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka, disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta.
Presetyo pun berencana akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta agar mencari lokasi lain penyelenggaraan Formula E. Ia tak sepakat jika Formula E diselenggarakan di kawasan cagar budaya baik kawasan Monas maupun GBK.
In Picture: Revitalisasi Monas, Akan DIbangun Plaza dan Air Mancur
Suasana diarea revitalisasi Taman Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (19/1).
Jawaban Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menegaskan penerbitan rekomendasi Formula E di Monas sudah melalui prosedur. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana mengatakan surat rekomendasi sudah dikeluarkan, atas advisory dari pihak TACB dan TSP (Tim Sidang Pemugaran).
Surat rekomendasi itu, menurut dia, sudah melalui sidang beberapa kali, termasuk dengan Dinas Olahraga dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Walaupun, ia mengakui TACB tidak diikutkan dalam keluarnya surat rekomendasi tersebut.
"Surat rekomendasi tidak dikelaurkan oleh TACB atau TSP, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/2).
Iwan menyebut dasar dikeluarkannya surat rekomendasi, adalah rahasia di internal Dinas Kebudayaan. "Kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni TSP dan TACB," ujarnya.
Ia mengklaim, surat rekomendasi tersebut tentu sudah meminta tim pemugaran dan konsultan ahli, sebelum akhirnya pembangunan fasilitas dilakukan pekerjaannya. Tapi ia menegaskan, Ketua Tim Ahli Mundarjito memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.
"Jadi blast saja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang tidak tahu ," terangnya.
Sebelumnya, saat bertemu Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka di Sekretariat Negara (Setneg), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan surat bernomor 61/-1.857.23 tertanggal 11 Februari 2020. Dalam surat tersebut, Anies mengklaim telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
Ketika ditanya wartawan soal hal itu, Anies menegaskan penjelasan itu sudah disampaikan Dinas Kebudayaan. Namun, ia tetap mengapresiasi kepada Komisi Pengarah yang telah memberikan persetujuan sehingga Formula E bisa dilaksanakan di Monas.
"Pihak DKI berkomunikasi intensif dengan semua pihak, karena target waktunya ketat dan relatif terbatas karena itu harus dilakulan dengan cepat," imbuh Anies kepada wartawan, Kamis (13/2).
Anies menegaskan, untuk mempercepat persiapan balapan Formula E, pihaknya akan pergunakan semua sumber daya. Menurut Anies, tidak ada perubahan perencanaan signifikan, baik dari ukuran jalan, fasilitas pendukung terkait persiapan Formula E di Monas.
Drama Polemik Revitalisasi Monas