Kamis 13 Feb 2020 16:30 WIB

Pemerintah tak Bisa Larang WNI Pulang tanpa Alasan Hukum

Amnesty International Indonesia mengingatkan pemerintah soal hukum internasional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pemerintah memang tidak berkewajiban memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Namun, pemerintah juga tidak bisa melarang warganya untuk kembali tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum internasional.

“Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," jelas Usman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Baca Juga

Dia mengatkan, jika yang dikhawatirkan adalah ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia maka seharusnya itu ditangani secara legal, proporsional, dan memang diperlukan oleh tatanan demokratis masyarakat. Pemerintah, kata dia, punya sistem legal untuk menangani mereka yang akan datang kembali.

"Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat," terangnya.

Menurut Usman, investigasi itu sudah tentu harus dilakukan dengan menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Jika ada di antara mereka yang terbukti melakukan kejahatan maka pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan,” kata dia.

Ia menerangkan, ada pengecualian dari hukum internasional itu, yakni memulangkan anak-anak. Jika pemerintah tetap berpendapat mereka berpotensi nyata mengganggu keamanan, maka pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai standar HAM, termasuk proses deradikalisasi.

"Sekali lagi, semua itu harus sesuai kewajiban internasional Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM.” tutur dia.

Usman menjelaskan, khusus untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan, harus diterapkan prinsip peradilan remaja atau anak-anak. Hukuman pidana seperti kurungan penjara, kata dia, harus menjadi opsi terakhir untuk mereka.

“Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement