Kamis 13 Feb 2020 14:49 WIB

Kemenkumham Catat 89 Warga Asing Ditolak Masuk ke Bali

Lebih dari 300 warga asing mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

Penumpang melintas di dekat layar informasi penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2). (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penumpang melintas di dekat layar informasi penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno menjelaskan bahwa tercatat hingga hari ini (13/02) pukul 05.00 Wita sebanyak 89 warga asing ditolak datang ke Bali. Terbanyak di antara yang ditolak adalah WN Rusia.

"Sampai tadi pagi warga asing yang ditolak datang ke Bali ada 89 orang, yang terdiri dari beberapa warga negara asing. Sedangkan untuk perpanjangan izin tinggal darurat sampai sekarang untuk angka pasti saya belum dapat laporan tapi secara global sudah lebih dari 300 orang," kata Sutrisno di Kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis.

Baca Juga

Ia menjelaskan, perpanjangan izin tinggal darurat itu diberikan dalam rentang waktu selama satu bulan dan setelah itu harus pulang kembali ke negaranya. Namun, apabila pada waktu tersebut belum memungkinkan untuk kembali pulang ke negaranya, maka akan diberikan fasilitas perpanjangan.

"Yang jelas perpanjangan darurat itu tidak bayar namanya darurat ya tidak dipungut biaya. Di sini sudah ada konsulat China jadi mereka yang tanggung jawab kepada warga negaranya di sini untuk fasilitas lain jika dibutuhkan," jelasnya.

Sutrisno mengatakan, apabila ada wisatawan mancanegara yang sudah melewati proses perpanjangan izin tinggal darurat, namun mengalami masalah keuangan dan membutuhkan fasilitas lainnya akan ditangani langsung oleh Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar.

"Konsulat itu harus tanggung jawab kepada warga negaranya, seperti Konsulat kita, kantor perwakilan RI yang ada di luar negeri bertanggungjawab tentang WNI di luar negeri, begitu juga di sini," ucapnya.

Penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun rincian 89 orang tersebut, terdiri dari warga asing asal Rusia berjumlah 12 orang, lalu empat orang dari Brazil, tiga orang dari Armenia, tiga orang dari Selandia Baru, delapan orang dari Ukraina, tiga orang dari Inggris, dua dari Maroko, tujuh dari Kazakhstan, 12 orang dari Amerika Serikat, dua orang dari Australia, enam orang dari Kanada, dua orang dari Brazil, dua orang dari Spanyol, empat orang dari Kyrgyzstan Republik. Selain itu masing - masing satu orang berasal dari Romania, China,Tajikistan, Ghana, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Thailand, British Citizen, India, Turki, Peru, Chili dan Swedia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement