Kamis 13 Feb 2020 13:18 WIB

Mahfud MD: Kita tidak Mencabut Kewarganegaraan Eks ISIS

Menko Polhukam menyatakan tidak mencabut kewarganegaraan eks ISIS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan mereka yang pernah bergabung dengan ISIS. Menurut dia, jika mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukum yang dilalui.

"Kita kan ndak mencabut kewarganegaraan. Ndak boleh mereka pulang karena mereka ISIS. Kalau nanti mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," ujar Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Di samping itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpendapat, masalah kewarganegaraan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menilai para WNI eks ISIS telah mengalkulasikan seluruh keputusan mereka sebelum memutuskan bergabung dengan kelompok tersebut di Timur Tengah.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).

Jokowi menegaskan, pemerintah bertanggung jawab terhadap keamanan seluruh masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah memutuskan tak akan memulangkan para WNI eks ISIS tersebut.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamakan," ucapnya.

Presiden juga menyebut telah menginstruksikan agar 689 WNI eks ISIS tersebut diidentifikasi identitasnya secara detail. Sehingga, pemerintah dapat melakukan upaya pencegahan terhadap WNI eks ISIS yang akan kembali ke Tanah Air.

"Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet. Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement