Kamis 13 Feb 2020 09:14 WIB

DKPP Berhentikan 12 Anggota Penyelenggara Pemilu di Daerah

Majelis Etik DKPP memberhentikan 12 anggota penyelenggara pemilu di daerah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Penyelenggaraan pemilu (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penyelenggaraan pemilu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 12 ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, karena dianggap melakukan pelanggaran etik. Sedangkan 10 anggota penyelenggara pemilu daerah lainnya, dihukum dengan peringatan keras.

Putusan tersebut dibacakan setelah DKPP mengelar sidang 13 perkara etik para penyelenggara pemilu, pada Rabu (12/2), yang dipimpin Plt Ketua DKPP Muhammad, memimpin Majelis Etik, bersama tiga anggota DKPP lainnya, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Ada sebanyak 57 penyelenggara pemilu daerah yang perkara etiknya diputuskan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

"Sanksi-sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang ini adalah pemberhentian tetap, pemberhentian dari jabatan, peringatan keras, dan peringatan," tulis DKPP dalam keterangan yang dipublish lewat laman resminya, pada Kamis (13/2).

Sanksi pemberhentian tetap, atau pemecatan terbanyak dari wilayah Papua. DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap, Kornelius Watkaat, selaku anggota KPUD di Kabupaten Keerom, dan dua anggotanya, Immawan Margono, serta Elfrend E. Solossa. Dua operator Situng Sekretariat KPUD Keerom, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi, juga mendapatkan sanksi pemecatan.

DKPP, juga memberhentikan tetap, ketua dan anggota KPUD Kabupaten Intan Jaya; Krisman Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, dan Markus Tipagau. Ketua KPUD Kabupaten Mimika, Dedy Nataniel Mamboay, juga disanksi pemecatan. DKPP, dalam putusannya, pun memberhentikan dengan tetap, anggota KPUD Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah.

Tak ada penjelasan kasus etik seperti apa yang mendasari keputusan DKPP memecat 12 ketua maupun anggota penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Namun dijelaskan, sanksi pemberhentian tetap tersebut mendapatkan enam macam aduan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu.

"Seluruh penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap (dipecat) ini merupakan teradu dalam enam perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 2019," kata Ketua Majelis Etik DKPP Muhammad.

Selain memecat 12 penyelenggara pemilu, DKPP dalam putusan yang lain, juga memberhentikan tiga anggota KPUD dari jabatannya. Mereka di antaranya, yakni, Shely Novieta Christina Thanos sebagai diberhentikan dari jabatan Kasubbag Program dan Data KPUD Kabupaten Keerom, Nus Wakerkwa dari Kordinator Divisi Teknis KPU Puncak, dan Idi Amin dari Kasubbag dan Humas KPUD Kabupaten Keerom. Tiga penyelenggara yang diberhentikan dari jabatannya tersebut, juga dikenakan sanksi peringatan keras lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksi peringatan keras, namun tak diberhentikan dari jabatannya, pun juga diberikan kepada tujuh penyelenggara pemilu lainnya. Yakni kepada anggota KPUD Kabupaten Deiyai Klara Adii, Ketua dan Anggota, serta staf operator KPUD Kabupaten Puncak, Yopi Wonda, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal, Aniyus Tabuni, serta Yangki Toisuta, juga Oktavianus Imbiri.

Sementara itu, dalam sidang Majelis Etik yang sama, DKPP juga memberikan sanksi peringatan terhadap 19 penyelenggara pemilu lainnya. Masih dalam putusan yang sama, ada sebanyak 13 penyelenggara pemilu yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik, namun tak terbukti. Terhadap 13 penyelenggara pemilu yang tak terbukti melanggara kode etik tersebut, DKPP memutuskan melakukan rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement