Rabu 12 Feb 2020 12:01 WIB

Pasien Terlantar, BPJS: Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan

BPJS menyatakan M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
RSUD Abdul Moeloek Lampung tempat pasien BPJS meninggal dunia  diduga terlantar. Foto diambil, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
RSUD Abdul Moeloek Lampung tempat pasien BPJS meninggal dunia diduga terlantar. Foto diambil, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pasien BPJS aktif Muhammad Rezki Meidiansori (21 tahun) meninggal dunia, Senin (10/2) diduga karena terlantar, mendapat tanggapan BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, mitra BPJS tidak melakukan diskriminasi pelayanan kepada pasien. 

Tim BPJS Kesehatan telah turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung, untuk memintai keterangan terkait meninggalnya pasien peserta BPJS, yang berita dan videonya sempat beredar di media sosial dan media pers, Senin (11/2).

Menurut Fakhriza, BPJS Kesehatan harus meluruskan dari kejadian tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta/pasien oleh fasilitas kesehatan. "Maka, peserta pun harus secara proaktif dapat menyampaikan ke BPJS Kesehatan," ujarnya, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. 

"Hal itu pun, telah diatur dalam komitmen perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS,” jelas Fakhriza didampingi Kabag SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Nurman kepada //Republika// di Bandar Lampung.

Dia mengatakan, bagi peserta dan atau anggota keluarga bila terjadi masalah pelayanan, dapat melaporkan keluhan atau meminta informasi ke petugas BPJS di rumah sakit,  atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Fakhriza mengatakan, telah meminta penjelasan ke RSUD Abdul Moeloek terkait dengan video pasien yang meninggal di selasar RSUD tersebut, yang berita dan videonya sempat viral di media sosial dan pemberitaan di beberapa media online pada Senin (11/2).

BPJS menyatakan turut berbela sungkawa atas musibah kehilangan anggota keluarga yang menimpa keluarga peserta BPJS aktif M Rezki Meidiansori. “Semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek,” kata Fakhriza.

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung juga melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. “Dari hasil pengecekan bahwa peserta atas nama M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3 beralamat di Palas Kabupaten Lampung Selatan,” katanya. 

Dari hasil penelusuran BPJS, Fakhriza mengatakan, pengecekan riwayat pelayanan pada Sabtu (8/2) malam, pasien mendapatkan pelayanan rawat jalan di IGD  Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang pembiayaannya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek menggunakan transportasi rujukan dengan penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga. Peserta mulai dirawat di RSUD Abdul Moeloek pada Ahad  (9/2). Menurut dia, pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di RSUD Abul Moeloek telah dijamin dalam Program JKN-KIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement