Rabu 12 Feb 2020 01:43 WIB

Mantan Pengikut Tanggapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemulangan WNI eks ISIS harus disertai solusi terbaik bagi bangsa keseluruhan.

Langkah memulangkan WNI terkait ISIS harus disertai pertimbangan yang sangat matang.
Foto: Reuters
Langkah memulangkan WNI terkait ISIS harus disertai pertimbangan yang sangat matang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengikut ISIS Febri Ramdani mengatakan pemerintah lebih tahu keputusan yang terbaik soal dipulangkan atau tidaknya ratusan WNI eks ISIS kembali ke Tanah Air.

"Pemerintah yang lebih tahu bagaimana baiknya apa solusi yang terbaik bagi mereka. Mudah-mudahan dengan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Febri Ramdani, usai kegiatan bedah buku pengalamannya menjadi pengikut ISIS, di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga

Sebagai salah seorang yang sempat ingin bergabung dengan ISIS, bahkan sudah sampai di Suriah, Febri menilai pemerintah lebih mengerti menilai kategori atau level radikal dari WNI eks ISIS tersebut, dan kelayakan, dampaknya dari kebijakan pemulangan atau penolakan. "Mungkin ditemukan solusi terbaik, agar semua masyarakat semua orang bisa merasakan dampak positif dari kebijakan pemerintah," katanya ketika ditanya saran untuk pemerintah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS. Mahfud, di Istana Kepresidenan, Bogor, menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.

Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF. "Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.

"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement