REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza meminta penjelasan kepada Rumah Sakit Abdul Moeloek terkait dengan beredarnya rekaman video pasien meninggal di selasar Rumah Sakit tersebut di media sosial facebook dan pemberitaan di beberapa media online pada 11 Februari lalu.
“Pertama-tama kami turut berbela sungkawa atas musibah kehilangan yang menimpa keluarga peserta M Rezki Meidiansori, semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek,” kata Fakhriza.
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung juga melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. Dari hasil pengecekan diketahui peserta atas nama M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3.
Rezki beralamat di Palas Kabupaten Lampung Selatan. Hasil pengecekan riwayat pelayanan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2020 malam hari mendapatkan pelayanan Rawat Jalan di IGD Rumah Sakit Bob Bazar Lampung Selatan, yang pembiayaannya dijamin BPJS Kesehatan.
Selanjutnya pasien dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek dengan menggunakan transportasi rujukan dengan penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga. Peserta mulai dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek pada Ahad 9 Februari 2020. Pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek telah dijamin dalam Program JKN-KIS.
Fakhriza meluruskan, dari kejadian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif menyampaikan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS,” tutur Fakhriza.
Untuk peserta dapat melaporkan ke Petugas BPJS di rumah sakit, melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.