Selasa 11 Feb 2020 11:53 WIB

KPK Panggil Mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP

Irwansyah dipanggil terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR PDIP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah.

"Saksi Irwansyah, mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP akan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan/Komisioner KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Baca Juga

Selain Irwansyah, penyidik juga akan memeriksa mahasiswa bernama Donfri Jatmika. Sama halnya dengan Irwansyah, Donfri juga akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement