Selasa 11 Feb 2020 00:34 WIB

Soal Regulasi Proteksi, Menkominfo Tunggu Masukan Insan Pers

Menkominfo menunggu masukan insan pers terkait substansi regulasi proteksi pers.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut Pemerintah menunggu masukan hasil tim bentukan Dewan Pers terkait substansi regulasi proteksi terhadap pers. Johnny mengatakan, ini merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden Joko Widodo soal wacana membuat regulasi terkait perlindungan ekosistem pers di Indonesia.

Menurut Johnny, Pemerintah ingin mengetahui kendala yang dirasakan pers di era saat ini, sebelum kemudian menyusun formula regulasi perlindungan pers.

Baca Juga

"Makanya dibentuk lah tim bikin dan Dewan Pers sudah membentuknya, untuk menyiapkan langkah awal supaya nanti proses kalau ada perubahan atau perbaikan regulasi itu sudah betul-betul melalui pendalaman yang komprehensif," ujar Johnny saat dihubungi Republika, Senin (10/2).

Johnny berharap tim tersebut nantinya menampung seluruh aspirasi dan masukan atas kebutuhan insan pers. Setelah itu, barulah masukan itu disusun dan dikomunikasikan kepada Pemerintah.

Johnny menegaskan, Pemerintah tidak ingin nantinya regulasi yang disusun justru tidak sesuai kebutuhan dunia pers. Meskipun, kata Johnny, Pemerintah telah beberapa kali mengadakan rapat dengan Dewan Pers dan berbagai perwakilan pemimpin redaksi.

"Kan pers yang tahu kebutuhannya, kalau Pemerintah kan tidak tahu kesulitannya dimana, makanya saya perlu ada pokja, ada FGD untuk dalami semuanya, kalau sudah jadi baru masuk proses pembuatan UU," ujar Johnny.

Politikus Partai Nasdem itu mengungkap, tak ada target khusus untuk penyusunan subtansi regulasi pers tersebut. Namun menurutnya, akan lebih baik dilakukan secara cepat.

Sebab, ini akan berpengaruh terhadap proses pembahasan selanjutnya di Pemerintah maupun DPR.

"Ya jangan lama-lama, tanya Dewan Pers KPI dan ekosistem media, pemerintah nanti kan pasti harus dibicarakan dengan DPR, kita menyiapkan bahan sesuai proses UU lah, ada naskah akademik, nanti apakah dia jadi inisiatif pemerintah atau bukan marilah kita susun sama sama," ujar Johnny.

Namun demikian, Mantan Anggota DPR itu menyarankan agar dalam penyusunan formulasinya mempertimbangkan berbagai hal. Johnny tak membantah jika perpindahan ekosistem pers menuju platform digital karena perubahan selera pasar.

Karena itu, ia berharap regulasi ini nantinya bisa menjaga ekosistem pers Indonesia bisa berdampingan dengan serbuan platform digital nonmedia.

"Jadi Kita itu bareng bareng bagaimana menjaga agar perpindahan ini bisa berdampingan, baik yang pers sendiri atau digital, gimana memenuhi perubahan selera pasar, bahwa kita menyesuaikan dengan selera, bukan saja perubahan selera atau aturan tapi ekosistemnya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pers telah berubah bukan sebagai pejuang tetapi sebagai perisai bangsa. Pers saat ini kata Johnny, selain bersama sama dalam menjaga kepentingan masyarakat dan juga negara, tetapi juga harus berinovasi di era saat ini.

"Pers kalau dulu itu pers pejuang maka sekarang pers itu sebagai perisai bangsa, kalau dia bergantung pada itu saja tidak cukup tapi juga inovasi karena di ruang digital," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement