REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Satreskrim Kepolisian Resor Mojokerto menyatakan Kasus ini melibatkan tiga orang. Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Feby Hutagalung mengatakan ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby.
Ia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp 1,5 juta dan hasilnya dibagi dua. "Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp 1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp 300 ribu," katanya.
Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan."Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," katanya.