Senin 10 Feb 2020 22:01 WIB

Penyuap Gubernur Kepri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim juga membebani Kock Meng denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan Penerbitan Perda Zonasi di Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan Penerbitan Perda Zonasi di Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap penyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng. Hakim meyakini, Kock Meng memberikan suap kepada Nurdin Basirun.

"Terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Selain hukuman lidana, Majelis Hakim juga membebani Kock Meng denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kock Meng diyakini secara sah melakukan tindak pidana suap kepada Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sejumlah uang senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura.

Dalam amar putusannya, Kock Meng melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Diketahui, Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Suap dilakukan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare. Selain itu, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon lainnya yakni Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).  

Dalam amar putusan terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berprilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kock Meng dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Vonis terhadapnya lebih ringan  dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. Usai mendengar putusan Majelis Hakim, Kock Meng  menerima putusannya. Sementara, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan dalam tujuh hari ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement