Jumat 07 Feb 2020 15:28 WIB

Suap PAW, Riezky: Saya tidak Kenal dengan Harun Masiku

Legislator PDIP Riezky Aprilia mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.

Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku tidak tahu menahu soal kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret sesama kader PDIP Harun Masiku. Riezky juga mengaku tidak pernah diminta mundur oleh PDIP agar bisa diganti Harun Masiku.

"Intinya saya tidak tahu menahu masalah urusan PAW ini karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," ucap Riezky usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

KPK, Jumat memeriksa Riezky sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Ia pun mengaku tak diminta mundur oleh partainya soal PAW dengan Harun tersebut.

"Tidak ada lah, partai ini kan Ibu Ketum itu perempuan, saya perempuan, Ibu DPR perempuan. Semua perempuan, masa iya? Saya tidak tahu menahu masalah pergantian. Bagaimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan," ucap Riezky.

Ia juga mengaku tak mengenal Harun. Meski berasal dari satu daerah pemilihan di Sumatera Selatan, namun Riezky tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku. "Kalau Harun saya kenal juga tidak sama dia. Bagaimana mau komunikasi, satu (dapil) Sumatera Selatan bukan berarti saya kenal kan?," ujarnya.

Selain Harun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE), swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas "siap, mainkan!".

Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement