Jumat 07 Feb 2020 07:59 WIB

Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Diduga Anggota Geng Motor

Pelaku penganiayaan berjumlah lima orang anggota berandalan bermotor.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nashih Nashrullah
Pelaku penganiayaan berjumlah lima orang anggota berandalan bermotor. Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pelaku penganiayaan berjumlah lima orang anggota berandalan bermotor. Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Ke lima pelaku tersebut yang diduga merupakan anggota berandalan bermotor.

Terduga pelaku tersebut yakni LSR (21), AD (25), I (17), AY (18) dan SR (22) yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga

Sebelumnya, kasus penganiayaan dialami warga di Gang Sirna Kampung Babakansirna RT 04 RW 03, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Kamis (04/2) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Akibatnya seorang warga mengalami luka serius dan dirawat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. ''Mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap terhadap dua orang pemuda,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/2) malam. Kedua korban penganiayaan adalah BNS (23) dan SM (21) warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Wisnu mengatakan, ke lima pelaku warga Kota dan Kabupaten Sukabumi ini melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan menggunakan sajam berupa golok terhadap dua pemuda asal Benteng, Warudoyong Kota Sukabumi. Sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius.

Motifnya para pelaku melakukan penganiayaan ungkap Wisnu, karena ketika para pelaku sedang berkeliling di daerah Benteng dan mendengar ada teriakan 'monyet'. 

Mendengar teriakan tersebut mereka turun dari motor dan mencari asal suara itu. 

Selanjutnya mereka melihat di dalam gang ada yang sedang kumpul, sempat terlibat percekcokan sampai akhirnya terjadi penganiayaan. 

Wisnu menuturkan, bahwa dari lima terduga pelaku tersebut, dua di antaranya sebagai eksekutor yakni LSR dan AD yang menganiaya korban, sementara yang lainnya sebagai joki.

Para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 169 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di sisi lain, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Di mana salah satu korban sudah pulang ke rumahnya, satu masih dirawat di rumah sakit.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi Kota yag berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan. ''Polisi bergerak cepat dan kami memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian,'' imbuh dia.

Ke depan kata Fahmi, pemkot meminta warga dan seluruh elemen warga bersama-sama mencegah aksi kekerasan salah satunya oleh geng motor. 

Caranya dengan segera melaporkan ketika ada indikasi geng bermotor berkumpul untuk ditindaklanjuti oleh aparat keamanan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement