REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerangkan peran tersangka Joko Hartono Tirto dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejakgung menyatakan Joko berperan menawarkan saham bermasalah kepada Jiwasraya sehingga perusahaan pelat merah itu menuju kebangkrutan akibat gagal bayar dan defisit pencadangan keuangan.
Direktur Penyidikan di Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah menerangkan, Joko mendatangi Jiwasraya, dan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada perusahaan tersebut. Lima emiten tersebut, yakni TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.
“Ternyata, (saham-saham lima emiten) itu yang bermasalah,” kata Febri di Kejakgung, Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menambahkan Joko yang merupakan direktur PT Maxima Integra (MIG) melakukan perannya bersama Heru Hidayat. Heru merupakan bos di PT Trada Alam Minera (TRAM) yang juga tersangka lain dalam kasus ini.
Febri menerangkan, Joko mengelola saham milik Heru. “JHT (Joko) ini adalah orangnya HH (Heru). Dialah (Joko) orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu. Goreng sampai harga tinggi, kemudian dibeli AJS (Jiwasraya). Itulah peran dia (Joko),” kata Febri.
Joko, kata Febri, punya kiprah saat transaksi pengalihan dana Jiwasraya, ke dalam saham-saham yang lain. “Peran dia (Joko) banyak. Beberapa transaksi (saham) dia semualah,” sambung Febri.
Febri menyatakan peran Joko bertalian dengan tersangka lain, yakni dengan Harry Prasetyo yang pernah menjadi direktur keuangan dan investasi di Jiwasraya. Relasi antara Joko dan Harry ini, menurut Febri, berkaitan dengan peran Heru selaku pemilik perusahaan-perusahaan tempat Jiwasraya menanamkan investasinya.
“Jadi dia (Joko) itu, orang yang berperan di antara HP (Harry) dan (Heru). Dia di tengah-tengah,” ujar Febri.
Pada Kamis (6/2), Kejakgung menetapkan Joko sebagai tersangka keenam dalam kasus Jiwasraya. Kejakgung sudah menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Lima tersangka, yakni Heru, Harry, dan Benny Tjokrosaputro, komisaris utama di PT Hanson Internasional, serta tersangka lainnya, dua mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku direktur utama, dan Syahmirwan sebagai kepala divisi investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menambahkan, hubungan antara Joko dan Jiwasraya terkuak lewat penyidikan panjang. Hari mengungkapkan, Joko tercatat pada 2008 pernah bertemu dengan Harry dan Syahmirwan.
Hari menyatakan Joko membawa setumpuk proposal bisnis untuk menemui Harry dan Syahmirwan selaku petinggi di PT Asuransi Jiwasraya. Ketiganya, membicarakan soal kondisi keuangan Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Hari, Joko menawarkan agar Jiwasraya membeli saham-saham yang ada dalam pengelolaan PT MIG. Hari menambahkan, tawaran kepada Jiwasraya tersebut tak cuma menawarkan membeli saham, melainkan juga pengalihan dana Jiwasraya ke dalam reksa dana.
“Bagaimana cara (Joko) menjual saham dan reksadana? Itulah yang diduga melawan hukum,” terang Hari.
Atas peran tersebut, penyidik Kejakgung menuding Joko melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama. Kejakgung menjerat Joko sementara ini sebagai tersangka Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.