REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur Drajat Irawan belum bisa mengambil tindakan terkait melonjaknya harga bawang putih. Pantauan yang dilakukan Disperindag Jawa Timur di 116 pasar, harga bawang putih naik dari normalnya Rp 28 ribu, menjadi Rp 46 ribu per kilogram.
Drajat belum mengetahui secara pasti penyebab kenaikan harga bawang putih ini. "Kita dengarkan dulu arahan Ratas. Masih dibahas rapat terbatas presiden dan kementerian. Kita nunggu itu," ujar Drajat, dikonfirmasi Kamis (6/2).
Drajat mengatakan, sebenarnya Kementerian Perdagangan membuka kemungkinan impor bawang putih untuk menekan harga. Hanya saja, kata dia, kewenangan untuk mengimpor bawang putih berada di Kementerian Pertanian.
Tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian, tidak bisa dilakukan impor bawang putih.
"Sekarang bolanya di kementan, berdasarkan Permentan 38 tahun 2017 maka yang berhak mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikular itu Menteri Pertanian. Mendag menunggu saja," kata Drajat.
Drajat menyebut, sepanjang 2019, impor bawang putih didatangkan dari China. Tentunya selain pemenuhan dari dalam negeri seperti Probolinggo, Banyuwangi, Malang, Magetan, dan Batu. "Tapi sekarang untuk saat ini kami memaksimalkan stok di gudang-gudang dulu," ujar Drajat.