REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (6/2) menetapkan satu tersangka, Joko Hartono Tirto dalam lanjutan penyidikan gagal bayar perusahaan asuransi milik negara itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Joko adalah Direktur PT Maxima Integra (MIG) dan juga adviser di PT Tandiker Alam Lestari. Penetapan tersebut, sementara ini menggenapkan enam, dari lima tersangka sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, dan pengumpulan alat bukti ditetapkan lagi tersangka atas nama JHT (Joko Hartono Tirto)," kata dia di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (6/2).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Pidsus Kejakjung memeriksa Joko selama lebih dari 11 jam pada Kamis (6/2). Sejak diperiksa sejak pagi, Joko keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda pertanda menjadi tersangka. Joko keluar sekitar pukul 21:00 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Joko pun langsung digelandang ke mobil tahanan.
Hari menerangkan, Joko ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan cabang Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Penahannya sementara ini, selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan, dengan kewenangan subjektif penyidikan yang melihat tersangka berpotensi kabur, atau menghilangkan barang bukti.
Terkait peran Joko dalam kasus Jiwasraya, Hari membeberkan adanya kerja sama dalam mengakali pembelian saham oleh Jiwasraya. Diterangkan, pada 2008, Joko pernah mendatangi Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dengan membawa proposal bisnis.
Hari menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ketiganya bersama-sama membahas tentang keuangan Jiwasraya yang memburuk. Joko, kata Hari diminta Harry dan Syahmirwan untuk memperbaiki keuangan Jiwasraya dengan cara memutar modal BUMN asuransi tersebut, ke dalam saham milik Grup PT MIG.
Hari tak menjelaskan berapa besar uang Jiwasraya yang digelontorkan untuk membeli saham-saham milik Grup PT MIG. Namun dipastikan, kata Hari, penyidik meyakini modal Jiwasraya yang dikonversi ke dalam saham-saham berkualitas buruk. Dari pengalihan dana ke dalam saham tersebut, pun diteruskan ke dalam reksadana yang juga diketahui bagian dari Grup PT MIG.
"Tentang bagaimana proses melarikan dana-dana ke dalam reksadana tersebut, diduga melanggar hukum," kata Hari melanjutkan.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Dengan sangkaan tersebut, Kejakgung menjerat Joko dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. Dengan tersangka baru Joko, Kejakgung sementara kini sudah memiliki enam tersangka.
Padabulan lalu, Kejakgung juga sudah menetapkan Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Juga dua pebisnis, Benny Tjokrosaputro, selaku Komisaris PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera.
Selain itu, Kejakgung juga masih menebalkan status cegah keluar negeri terhadap delapan nama lain yang berpotensi tersangka. Sementara Kejakgung, dalam kasus ini, masih terus melakukan pemeriksaan, dan pelacakan, serta penyitaan aset para tersangka untuk dirampas negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada kerugian negara dari gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Audit investigasi BPK juga mencatat defisit pencadangan keuangan Jiwasraya yang fatal di angka Rp 27,2 triliun per November 2019.
Liku-Liku Jiwasraya