Selasa 04 Feb 2020 22:46 WIB

KPK: yang Diblokir Rekening Wahyu Setiawan Bukan Harun

Plt Jubir KPK Ali Fikri meluruskan pernyataannya terkait pemblokiran rekening Harun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri meluruskan pernyataannya terkait pemblokiran rekening Caleg PDIP Harun Masiku. Sebelumnya, ia menyatakan adanya antisipasi yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR tahun 2019-2024 itu, dengan pemblokiran.

"Jadi perlu diluruskan itu bahwa upaya tindakan proses penerima. Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," jelas Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/2) malam.

Baca Juga

Sehingga, pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka penerima suap yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan karena dugaan penerimaan uang Rp 400 juta dari Harun Masiku. Ali menegaskan falam antisipasinya penyidik tidak melakukan pemblokiran terhadap Harun Masiku.

"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima, pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai Barbuk. Yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Tp400 juta kemudian ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," ujar Ali.

"Kalau pemberi sudah selesai uangnya sudah beralih tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudag beralih ke rekening yamg diblokir adalah rekening yang diterima," tambahnya.

Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga Antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.

"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Ali menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pencarian Harun, KPK memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun pada website KPK (https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku). KPK, kata Ali, berharap partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

"Atau bisa langsung menghubungi KPK melalui telpon kantor atau call center KPK di  198," tambah Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement