Selasa 04 Feb 2020 21:20 WIB

Kejakgung Blokir Dua Perumahan Milik Tersangka Jiwasraya

Kejakgung memblokir dua perumahan milik tersangka Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung)  melakukan blokir terhadap dua komplek perumahan yang diyakini milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Selain itu, tim pelacakan aset juga melakukan blokir terhadap dua bidang tanah milik Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, pemblokiran, sebagai langkah awal Kejakgung sebelum melakukan aksi sita atau perampasan oleh negara. "Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemblokiran kami mintakan kepada BPN (Badan Pertanahan Negara) agar aset ini tidak berpindah tangan (kepemilikannya)," jelas Hari saat dijumpai di Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga

Hari mengungkapkan, dari pelacakan aset tersebut, Kejakgung menemukan tiga kompleks perumahan. Yaitu, di Desa Pasarian, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di lokasi tersebut, tim pelacakan aset melakukan blokir terhadap perumahan Millenium City yang luasnya mencapai 20 hektare, dan Foresthill City kompleks perumahan dengan luas mencapai 60 hektare.

Sedangkan di Desa Pingku, Parung Panjang Bogor, tim pelacakan aset Kejakgung juga melakukan blokir tanah yang akan dijadikan perumahan seluas 10 hektare. Sedangkan aset tanah lainnya, juga dilakukan blokir di Desa Mekarsari, Rumpin, Bogor yang diketahui atas penguasaan PT Chandra Tribina.

Di Lebak, Banten, persisnya di Desa Neneng, tim pelacakan aset juga melakukan pemblokiran terhadap tanah yang dalam penguasaan nama PT Kencana Raya Nusa. Aset yang terakhir ini, kata Hari, sempat berubah kepemilikannya menjadi milik PT Trimegah Adiartha. Akan tetapi, Kejakgung meyakini, aset-aset tersebut, milik tersangka Benny.

"Pengecekan ini, untuk kita ketahui langsung kepemilikannya," ucap Hari.

Setelah melakukan blokir, dan pengecekan kepemilikan, Kejakgung akan melakukan penyitaan. Terkait penyitaan aset berupa tanah ini, Jaksa Agung Sanitir Burhanudin pernah mengatakan, sudah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang diguga terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, ribuan sertifikat tanah tersebut, milik lima tersangka Jiwasraya yang saat ini sudah dalam penahanan.

Sedangkan aset tanah yang diketahui milik Benny, Kapuspenkum Hari juga pernah menerangkan ada sebanyak 156 bidang tanah yang tersebar di Lebak, dan Tangerang. Selain tanah, Hari pun pernah mengatakan, pemblokiran aset berupa tower aparteman di Jakarta. Aset-aset yang diblokir untuk disita tersebut, nantinya bakal menjadi rampasan negara lewat ketetapan pengadilan.

Jaksa Agung Burhanudin pernah menjanjikan, aset-aset milik liam tersangka yang disita itu, nantinya menjadi salah satu sumber pendanaan ganti rugi uang nasabah, dan kerugian negara akibat gagal bayar Jiwsaraya. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengatakan, Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018.

Masih menurut BPK, Jiwasraya juga mengalami defisit pencadangan keuangan senilai Rp 27,2 triliun per November 2019. Kondisi tersebut, membuat BUMN asuransi tersebut terancam bangkrut. Selain Benny Tjokrosaputro, kasus dugaan korupsi Jiwasraya, juga menetapkan empat tersangka lain. Yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera, dan tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, serta Syahmirwan. Kelima tersangka tersebut, kini berstatus tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement