Sabtu 01 Feb 2020 16:58 WIB

Serikat Pekerja Belum Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Cilaka

Para serikat pekerja dijanjikan untuk dilibatkan namun tidak ada tindak lanjut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat pekerja belum dilibatkan dalam proses penyusunan konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Para serikat pekerja dijanjikan untuk dilibatkan, namun tindak lanjut janji tersebut belum terjadi.

"Belum (ada pelibatan pekerja) sampai hari ini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi dalam diskusi yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Baca Juga

Ristadi menyebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengundang para serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan ihwal penyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji bahwa akan ada tim dari serikat pekerja yang akan turut andil dalam penyusunan.

"Kemenaker menyampaikan bahwa Serikat pekerja akan dilibatkan, akan dibentuk sebuah tim untuk membahas di cluster ketenagakerjaan, cuman sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan untuk diminta personelnya atau ketentuan teknis tugas fungsinya soal ini," ujar Ristadi.

Puluhan Serikat Buruh yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia  (FRI) menilai keseluruhan proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, mereka juga menilai substansi RUU Cilaka Indonesia menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

"Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda," demikian pernyataan FRI yang disampaikan oleh Nining Elitos dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam keterangan yang diterima Republika.

FRI menilai RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870. Aturan tersebut berambisi mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya. Sama hanya dengan UU Cilaka yang dinilai menarik investasi asing.

"Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial.  Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai," kata FRI.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah selesai disusun. Namun, draf itu belum diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Pihak pemerintah yang diwakili Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly sudah menemui DPR RI pada Rabu (29/1). Namun, pertemuan itu sebatas membahas konsultasi soal mekanisme pembahasan omnibus law antara pemerintah dan DPR nantinya.

"Kita gak bahas bocoran bocoran khusus dengan ibu ketua pimpinan DPR kita membahas mekanisme, dan saya menyampaikan pada ibu ketua DPR sebagai konsultasi bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas (rapat terbatas pemerintah) kemarin," kata Airlangga, usai bertemu pimpinan DPR pada Rabu lalu.

Airlangga menyatakan, pemerintah akan mengikuti langkah-langkah dan mekanisme penyusunan Omnibus Law di DPR tersebut. Ia menyatakan, pertemuan dengan pimpinan DPR merupakan penyamaan persepsi dalam mekanisme pembahasan Omnibus Law.

"Dengan demikian, kita akan proses selanjutnya," ujar Ketua Umum Golkar itu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim, konsep Omnibus Law itu sudah mencapai kata final. "Saya mendengar bahwa tadi dilaporkan oleh Pak Airlangga kemarin pun sudah dilakukan ratas untuk membahas soal ini dan sepertinya draf tersebut sudah masuk kata final, namun tentu saja masih perlu ada sedikit perbaikan," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Puan pun meminta masyarakat tak perlu resah dengan Omnibus Law. Ia menekankan bahwa belum ada draft omnibus law yang beredar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement