REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza optimistis pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan lebih efektif untuk merampungkan kasus Jiwasraya. Dia mengatakan, Panja secara administratif akan lebih cepat bekerja dan menghasilkan solusi penyelesaian perkara dibanding pembentukan panitia khusus (pansus).
"Saya ingin menekankan, proses yang sekarang berjalan (panja) memberikan gambaran penyelesaian yang tuntas," kata Faisol Riza di Jakarta, Rabu (29/1).
Dia mengatakan, pembentukan pansus kasus Jiwasraya akan menjadi tidak relevan. Pansus, sambung dia, akan memakan waktu lama sehingga masyarakat selaku nasabah yang bakal dirugikan.
Politikus PKB ini menjelaskan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya harus diletakkan pada semangat untuk menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan masa depan korporasi. Dia mengatakan, penyelesaian kasus ini melalui pansus malah akan merugikan penanganan kasus hukum.
"Sebab akan melebar dari substansi kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang kini sedang diselidiki Kejaksaan itu," katanya.
Dia mengatakan, politisasi penyelesaian kasus Jiwasraya juga akan membahayakan bagi masa depan BUMN yang dinilai harus tetap profesional. Dia mengungkapkan, manuver politik dinilai akan sangat berbahaya dan merugikan bagi korporasi.
Faisol menegaskan seluruh fraksi di DPR telah sepakat dan akan terlibat dalam mengawal kasus ini lewat panja Jiwasraya. Ini, dia melanjutkan, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya mengusulkan pembentukan pansus juga akan mengirimkan wakilnya dalam Panja.
"Semua sudah berjalan dan fraksi PKS sudah menjadi bagian dari panja. Semua fraksi terlibat dalam panja dan berkontribusi penuh. Bahkan skema penyelesaian sudah dibicarakan bersama-sama dengan pemerintah," kata Faisol.
Dia mengatakan, seluruh tahapan hukum di kejaksaan maupun di forum DPR telah berjalan secara konstruktif. Ini termasuk dengan kerjasama wakil rakyat dan kementerian BUMN yang dinilai sangat proaktif dalam menuntaskan kasus Jiwasraya.
Ketua DPR Puan Maharani menepis adanya anggapan bahwa tujuan pembentukan pansus Jiwasraya untuk mempolitisasi kasus tersebut. Sebaliknya, ia menyebut, panja dibentuk untuk mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya.
DPR sebelumnya telah membentuk sejumlah panja di tiga komisi. Komisi III akan fokus pada penegakan hukum dan pengembalian aset Jowasraya untuk mengembalikan uang nasabah.
Komisi VI fokus terhadap penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya, dan komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan.