Rabu 29 Jan 2020 23:19 WIB

KPK Pajang Foto Harun Masiku Sebagai DPO

KPK tak memasang tenggat waktu menangkap Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Pajang Foto Harun Masiku Sebagai DPO. Foto: Harun Masiku
Foto: Republika
KPK Pajang Foto Harun Masiku Sebagai DPO. Foto: Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang foto Caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang DPO di laman resmi KPK, https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku. Diketahui, tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 itu masih terus diburu oleh lembaga antirasuah.

"Teman-teman barangkali bisa melihat kami memasang DPO itu di website KPK kemudian sudah kami rilis, ke berbagai tempat juga kami akan sampaikan. Sehingga nanti mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat yang tahu menginformasikan kepada kami dan tentunya kami tetap proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan dan bersama Polri. Ketika kemudian kami mengetahui yang bersangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga

Ketika ditanyakan lokasi mana saja yang sudah disisir KPK dalam upaya pencarian Harun, Ali enggan mengungkapkannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi KPK.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik daerah mana yang sudah dan akan kami lakukan pencarian terhadap HM (Harun Masiku) ini. Karena itu bagian dari proses strategi kami untuk mencari yang bersangkutan karena ini bagian dari pencarian buron atau DPO tentu kami tidak bisa menyampaikn akan ke mana kami selanjutnya setelah kemudian tidak mendapatkan yang bersangkutan di kota-kota tersebut," terangnya.

Selain itu, KPK juga tak memiliki target untuk menangkap Harun. Dikatakan, seiring dengan proses perburuan Harun, tim penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus mantam caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Kami tidak menargetkan karena berkas perkara juga masih berjalan. Hari ini juga memeriksa untuk empat berkas perkara, kelengkapan berkas perkara tetap kami lakukan dan terus berjalan. Saksi yang ada juga untuk berkas perkara, karena tersangka kan sebbagai salah satu alat bukti yang kemudian bagian dari keterangan terdakwa di persidangan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement