Rabu 29 Jan 2020 05:48 WIB

Sekda Akui Kurang Teliti dalam Seleksi Dirut Transjakarta

Saefullah mengatakan kurang telitinya bagian seleksi, yakni tak lihat secara detail.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui ada kelalaian dalam proses seleksi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Hal ini terkait proses pemilihan Dirut PT Transjakarta Donny Andy S Saragih, yang batal diangkat dan digantikan oleh pelaksana tugas Yoga Adiwinarto.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui kekurang telitian terkait proses pemilihan. "Kurang teliti bagian seleksi, sudah dievaluasi, dan sudah diganti," kata Syaefullah kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (28/1).

Baca Juga

Saefullah mengatakan kurang telitinya bagian seleksi, yakni tidak melihat secara detail profil Donny Andy S Saragih yang diajukan sebagai dirut Transjakarta yang sudah berstatus terpidana. Terkait masukan nama Dirut, Sekda menegaskan Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta berhak mengajukan nama calon.

Nama calon yang dianggap memiliki kelebihan dan kapasitas bisa diajukan kepada panitia seleksi. "Kami kasih masukan, kalau ada orang bagus yang ahli transportasi akan kita beri masukan sebagai pengganti. Ini ada orang bagus nih bisa dipilih," ungkapnya.

Sebelumnya Penunjukkan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis (23/1) dibatalkan pada Senin (27/1). Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat "Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum".

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa 'tidak pernah dihukum' (butir dua surat lernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement