Selasa 28 Jan 2020 21:06 WIB

Wadah Pegawai KPK Minta Jaksa Agung Tunda Penarikan Jaksa

Dua jaksa yakni Yadyn dan Sugeng ditarik dari KPK oleh Kejaksaan Agung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap, agar Jaksa Agung St Burhanuddin dapat menunda penarikan dua jaksa KPK, yakni jaksa Yadyn dan jaksa Sugeng. Penundaan itu, sambung Yudi, diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga  pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai.

"Kami berharap Jaksa Agung menunda kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Baca Juga

"Apalagi Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 sampai dengan 2020, sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," tambah Yudi.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembalian tersebut lantaran ada kebutuhan organisasi baik dari kepolisian ataupun dari Kejakgung. Sehingga, lanjut dia, pemanggilan kembali  ke instasinya masing-masing yakni kejaksaan dan juga untuk polisi

"Jadi, memang kebutuhan organisasi di sana jadinya ada pegawai tetap di KPK, pegawai negeri yang dipekerjakan antara lain di situ ada jaksa, ada polisi yang kemudian bertindak sebagai penyidik di KPK," terangnya.

"Pengembalian itu berdasarkan permintaan kebutuhan dari instansi asalnya. Itu yang harus digaris bawahi. Bagaimana pun juga kita menerima pegawai yang dipekerjakan, antara lain di antaranya adalah jaksa dan polisi. Serta BPKP, BPK, dan instansi lain juga ada," tambahnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement