Selasa 28 Jan 2020 19:00 WIB

Jaksa Yadyn tak Permasalahkan Ditarik Kembali ke Kejakgung

Jaksa Yadyn tak masalah ditarik dari KPK kembali ke Kejakgung.

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yadyn Palebangan tidak mempermasalahkan dirinya ditarik dari posisi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kembali ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Yadyn mengatakan dirinya bersedia dan siap ditempatkan di mana saja.

"Terkait pemberitaan penarikan dua jaksa untuk kembali bertugas di Kejaksaan, saya mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn di Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Sebagai abdi negara, Yadyn menyatakan siap di tempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan tersebut berpolemik lebih jauh. Namun, ia juga mengharapkan dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas-tugas di KPK sebelum kembali ke Kejagung.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ujarnya.

Yadyn juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK saat ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan dalam pelaksanaan tugas selama ini di KPK. "Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai KPK yang akan kembali ke institusi asalnya. "Ada dua orang dari Kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat," kata Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Lebih lanjut, kata dia, KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK. "Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Namun, ia membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement