Selasa 28 Jan 2020 17:39 WIB

KPK Cecar 22 Pertanyaan ke Ketua KPU

Penyidik menanyakan terkait profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief diperiksa terkait dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Komisoner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya," ujar Arief di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Pertama, kata Arief, penyidik menanyakan terkait profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya. Kemudian, ditanyakan pula terkait relasi  dengan Wahyu seperti cara kerja sama Wahyu dan para anggota KPU. 

"Kemudian ketiga terkait cara kami merespons menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini," terangnya.

Menurut Arief, selama rapat pleno, tidak pernah ada beda pendapat antara Wahyu dan komisioner lainnya atau semua komisioner satu suara. "Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kami kirimkan sebagai jawaban," ucapnya.

Selain itu, sambung Arief, penyidik juga menanyakan apakah dirinya ikut menerima uang dari Harun Masiku. Kepada penyidik, Arief langsung membantahnya.

"Saya bilang tidak lah. Saya tidak terima uang," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku dicecar penyidik ihwal penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 antara Caleg PDIP Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. 

"Yang tadi ditanya seputar Harun Masiku, tadi saya uraikan apa yang memang sudah kami kerjakan tidak ada hal yang luar biasa," kata Viryan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1).

Saat ditanyakan ihwal peran Komisioner KPU Wahyu Setiawan apakah dominan dalam setiap rapat, Viryan membantahnya. Menurutnya, setiap komisioner memiliki peran yang sama dalam hal berpendapat.

"Jadi, semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement