Selasa 28 Jan 2020 15:20 WIB

2020, Depok Wajibkan Anak Ikuti PAUD Selama Setahun

Dengan ini diharapkan tumbuh kepercayaan diri anak saat beranjak TK atau SD.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Depok wajibkan anak ikuti PAUD selama setahun. Foto sejumlah murid PAUD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Depok wajibkan anak ikuti PAUD selama setahun. Foto sejumlah murid PAUD.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan aturan baru terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Keputusan yang didasarkan pada instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini mewajibkan anak-anak di Depok ikut PAUD selama satu tahun.

"Kebijakan ini bersifat nasional. Hampir di semua kabupaten dan kota menuangkan kebijakan tersebut di daerahnya masing-masing. Ya, mulai tahun ini anak diwajibkan mengikuti PAUD minimal satu tahun. Walaupun ada yang hingga dua atau tiga tahun tidak apa-apa," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Selasa (28/1).

Baca Juga

Menurut Thamrin, dengan kebijakan ini diharapkan anak-anak sudah mengenal terkait pengelolaan pendidikan sejak usia dini. "Dengan demikian, diharapkan tumbuh kepercayaan dirinya serta saat beranjak di jenjang TK atau SD sudah terbiasa dengan lingkungan satuan pendidikan," terangnya.

Dia menambahkan, setelah menempuh PAUD selama setahun ini, barulah anak tersebut bisa mendapatkan sertifikat yang nantinya sertifikat tersebut sebagai database bagi Disdik Depok terkait jumlah anak-anak yang menempuh pendidikan PAUD di tahun tersebut.

"Dalam sertifikat tersebut nantinya akan ada nomor registrasi, sesuai jumlah anak PAUD di Kota Depok. Hal ini, memudahkan kami untuk mengetahui angka anak-anak PAUD lebih akurat. Sekaligus untuk mengukur dan membandingkan perkembangan setiap tahunnya. Kami harapkan minimal yang sudah dapat sertifikat adalah anak berusia enam tahun," pungkas Thamrin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement