Selasa 28 Jan 2020 13:24 WIB

Jokowi Apresiasi Transparansi MK Selesaikan Sengketa Pemilu

Hasil penyelesaian sengketa merupakan proses demokrasi yang dipercaya masyarakat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap mengikuti foto bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap mengikuti foto bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menyelesaikan sengketa hasil pilpres dan pileg melalui proses yang transparan. Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri laporan tahunan MK di gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).

"Atas nama pemerintah, atas nama masyarakat, atas nama negara, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian besar MK selama 2019 dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres dan pileg melalui proses yang sangat transparan. Live di televisi, terbuka, dan dengan pertimbangan yang matang," ujar Jokowi.

Ia menyebut, hasil penyelesaian sengketa itupun merupakan proses demokrasi yang dipercaya masyarakat. Selain itu, Presiden juga mengapresiasi kerja dan peran aktif Mahkamah Konstitusi dalam forum peradilan konstitusi internasional. Sehingga MK pun semakin disegani, dihormati, dan juga bermartabat di mata dunia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan MK telah menangani 122 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2019. Sebanyak 85 perkara merupakan perkara baru, sedangkan 37 lainnya merupakan perkara dari tahun 2018.

"Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019 hingga akhir Desember, telah diputus sebanyak 92 perkara. Dengan demikian, memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Anwar.

Ia mendetilkan lebih lanjut, dari 92 perkara yang telah diputus pada 2019, empat di antaranya diputus dengan amar dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak dapat diterima, dua gugur, dan 8 perkara ditarik kembali.

Anwar mengatakan, di tahun 2019, MK juga menangani perkara perselisihan hasil pemilu serentak sebanyak 262 perkara. Yang terdiri dari satu perkara perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden, dan 261 perkara perselisihan hasil pemilu anggota perwakilan.

"Seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan berjalan lancar, transparan, dan publik dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement