Senin 27 Jan 2020 13:50 WIB

KPU Jawab Tudingan Sekjen PDIP

Hasto menduga adanya pemerasan yang dilakukan internal KPU terhadap Harun Masiku.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, tak berkomentar banyak soal tudingan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tentang adanya pemerasan yang dilakukan internal KPU terhadap Harun Masiku.

Menurut Evi, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri tidak menuduh karena hal tersebut sedang menjadi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

"Karena sedang menjadi pemeriksaan KPK, sebaiknya kita bisa menahan diri tidak menuduh tapi dibuktikan saja," kata Evi melalui pesan singkat, Senin (27/1).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut eks-caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban. Meskipun, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kami tidak  mengetahui bagaimana peluang kami. Kami tegaskan kami  mengharapkan pak Harun juga bersikap kooperatif karena beliau ini adalah korban, ya korban penipuan, korban pemerasan," ujar Hasto di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Hasto menilai, Harun Masiku memang memiliki hak untuk menjadi anggota legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Maka itu, partai sempat memfasilitasi Harun untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, klaim Hasto, Harun kemudian diperas oleh seorang internal KPU. "Oleh keputusan MA dia (Harun) punya hak, hanya hak ini ada yg menghalangi, ya oleh oknum yang ada di dalam KPU tersebut dan kemudian kan juga sudah dikenakan sanksi," ujar dia.

Hasto sendiri menyebut dirinya beberapa kali menjadi korban framing media massa terkait Harun Masiku sejak tanggal 9 - 12 tahun. "Ada framing yang begitu kuat mengaburkan fakta itu dan tentu saja kami menghadapi semuanya dengan baik, dengan penuh kesungguhan tetapi berpijak pada upaya hukum itu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement