REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui salah satu tersangka dalam pusaran kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, bernama Saeful Bahri pernah bekerja untuknya. Saiful pernah bekerja sebagai stafnya sepuluh tahun lalu.
"Saeful ini dari swasta. Ya tapi saya mengenal juga karena pada tahun 2009 saya menjadi anggota DPR, dia adalah staf saya," kata Hasto saat ditemui usai pengukuhan kepengurusan Partai Hanura pada Jumat (24/1) malam.
Kendati demikian, Hasto menyatakan, Saeful sudah tak bekerja dengannya lagi. Ia menegaskan, Saeful tak bekerja di lingkungan kesekjenan PDI Perjuangan. "Tapi bukan staf sekjen ya," kata Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/1) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih. Hasto diperiksa untuk untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Ia mengklaim kehadirannya adalah bentuk penghormatan pada KPK.
"Kami hormati KPK, kami dukung seluruh kerja KPK dan saya datang tadi dalam rangka menjaga marwah dan menghormati proses hukum itu," kata Hasto di JCC Senayan, Jumat (24/1) malam.
Hasto menyebut, PDIP secara keseluruhan sudah siap mendukung kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Pemeriksaan yang dilakoninya juga diklaim sebagai bentuk PDIP perjuangan menempatkan KPK sebagai institusi penegak hukum yang penting.
"Saya sebagai sekjen sudah menunjukkan komitmen kami terhadap politik hukum tersebut yang menempatkan KPK sebagai institusi penting di dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sikap saya datang itulah sebagai penghormatan terhadap seluruh tugas dan kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari.