Jumat 24 Jan 2020 19:02 WIB

Dirjen Imigrasi: Kami tidak Melakukan Kebohongan

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menegaskan pihaknya tidak merekayasa data Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi membatah telah melakukan rekayada data berkenaan dengsn keberadaan politkus PDIP yang kin berstatus buron, Harun Masiku. Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie memastikan bahwa, lembaga yang dipimpnnya itu sesungguhnya bersifat terbuka kepada publik.

"Kemenkumham tidak bersikap resisten, kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi. Kami juga tidak melakukan kebohongan dan kami tidak merekayasa data," kata Ronny Sompie di Jakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga

Ronny mengatakan, pengaburan informasi tentang data perlintasan Harun Masiku akan berseberangan dengan tujuan utama penegakan hukum. Dia menegaskan, bahwa fokus utama Imigrasi juga sejalan dengan aparat penegak hukum yakni menemukan tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut yang saat ini sudah berada di Indonesia.

Ronny mengungkapkan, Ditjen Imigrasi mencoba membantu aparat agar bagaimana mencari Harun Masiku supaya penegakan hukumnya tuntas. Dia mengkritik jika yang menjadi persoalan justru tentang bagaimana informasi ini diberikan dan kemudian dianggap menutupi atau mempersulit kerja aparat.

"Jadi di mana kami menutupi? Kalau kami diam itu bisa jadi (menutupi)," kata Ronny lagi.

Ronny menegaskan bahwa Imigrasi tidak sedang menutupi keberadaan Harun Masiku. Dia meminta semua pihak agar lebih baik mengoreksi data yang diberikan sehingga lembaganya akan lebih mawas diri untuk memperbaiki bahkan memperkecil adanya kekurangan-kekurangan yang terjadi.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ronny mengaku akan terus membantu pengawasan terhadap keberadaan Harun Masiku berdama dengan tim internal mereka. Dia mengaku mendapat pengawasan Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah membentuk tim khusus independen guna menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun akan membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku. Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.

"Tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku," ujar Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/1).

Dibentuknya tim gabungan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti kesimpangsiuran informasi terkait keberadaan Harun. Agar masyarakat juga tak berspekulasi mengenai kasus yang menimpa mantan politikus PDIP itu.

"Keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Jhoni.

Jhoni mengatakan, tim gabungan dibentuk atas perintah Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Hasil kerja tim indenden ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

photo
Jejak Harun Masiku

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement