Jumat 24 Jan 2020 16:16 WIB

Pemkot Depok Alokasi Dana Rp 149 M untuk Bebaskan Lahan

Lahan underpass dilakukan Pemkot Depok, lalu pembangunan fisik oleh Pemprov Jabar/

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja memasang saluran air saat membangun jalan bawah tanah atau underpass (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja memasang saluran air saat membangun jalan bawah tanah atau underpass (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada 2020 ini mengalokasikan dana sebesar Rp 149 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika. Sumber dana ini berasal dari APBD Kota Depok.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mangatakan pembangunan underpass dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Pengadaan lahan dilakukan Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik dilakukan oleh Pemprov Jabar. "Untuk biaya pembebasan lahan menggunakan dana APBD, nilainya sebesar Rp 149 miliar," ujar Pradi di Balai Kota Depok, Jumat (24/1).

Baca Juga

Menurut Pradi, pembebesan lahan di Jalan Dewi Sartika seluas 5.900 meter persegi dilakukan pada Januari ini. Pembebesan lahan tersebut, merupakan pembebasan tahap awal. "Untuk pembebasan lahannya sendiri diperkirakan berlangsung dari Januari hingga Juni 2020," terangnya.

Dia mengutarakan, terkait pembebasan lahan pihak Pemkot Depok melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak, dari Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda Raya. Hal ini, jelas dilakukan guna menyamakan persepsi sekaligus menyerap aspirasi warga setempat.

"Terkait underpass di Jalan Dewi Sartika ini, respon masyarakat sangat baik dan mendukung kami untuk membangun, dari Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda," pungkas Pradi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement